Logo
images

Gugatan PMH Warga Kedung Badak : Korem Suryakencana dan Para Tergugat Absen

PELANGIINDONESIA.ID, Bogor – Majelis Hakim, memutuskan untuk menunda persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ramli (60 Tahun), warga Kedung Badak, dengan nomor register perkara 77/Pdt.G/2019/PN.Bgr. Penundaan tersebut dikarenakan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat satu, Panglima TNI sebagai tergugat dua, Pangdam Siliwangi sebagai tergugat tiga, Danrem Suryakencana sebagai tergugat empat dan Badan Pertanahan Nasional Kota Bogor sebagai turut tergugat, tidak menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Bogor pada Selasa (28/5/2019).

Sidang dipadati warga Kedung Badak yang hadir untuk mendukung Ramli sebagai sesama warga pemilik tanah di Kedung Badak. Kurang lebih 40 orang warga yang hadir ikut membentangkan spanduk yang diantaranya bertuliskan "Pak Jokowi Tolong Benahi TNI Karena Tidak Menjunjung Kerukunan, Persatuan dan Persaudaraan", "Presiden Wajib Memberikan Perlindungan Kepada Kami Sebagai Warga Negara", dan "Warga RW 05 Kedung Badak Bukan Rumah Dinas, Negara Harus Melindungi Pembayar Pajak".

Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, Majelis Hakim mengatakan sidang diundur selama 4 minggu dihitung setelah libur lebaran. Sempat terjadi tawar menawar waktu penundaan sidang antara kuasa hukum Ramli selaku penggugat.

Ramli melalui kuasa hukumnya LBH Keadilan Bogor Raya (LBH-KBR) mengungkapkan keberatannya di muka persidangan karena penundaan tersebut dinilai terlalu lama.

“Majelis Hakim kami mengusulkan sidang digelar kembali pada tanggal 18 Juni 2019,” kata Gregorius Bruno Djako, Pembela Umum LBH-KBR.

Namun Majelis Hakim menyampaikan sidang ditunda sampai tanggal 9 Juli 2019, atau setelah libur Hari Raya Idul Fitri. Selain itu Majelis Hakim mempertimbangkan sibuknya pengadilan di Jakarta dan di Bandung sehingga membutuhkan waktu yang lebih untuk memanggil para pihak.

“Kami menentukan penundaan sidang 4 minggu setelah libur lebaran, yakni 9 Juli 2019,” jelas Ridwan, Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Ramli warga Kedung Badak mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa, dengan nilai gugatan sebesar 1 Triliun. Gugatan tersebut diajukan karena pengosongan paksa yang dilakukan oleh Korem Suryakencana terhadap tempat tinggal Ramli pada tanggal 26 Juli 2018.



Tinggalkan Komentar