Logo
images

Ketua Umum PBI, Pdt. Rendy Chuang Dukung Rencana Revisi Aturan Pendirian Rumah Ibadah

PELANGIINDONESIA.ID, JAKARTA - Dalam sebuah kebaktian yang diadakan di Gereja Kristen Baptis Jakarta (GKBJ) Kelapa Gading pada Minggu (18/8/2024), Pdt. Rendy Chuang menyatakan dukungannya terhadap rencana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk merevisi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006.

Pdt. Chuang menegaskan bahwa langkah revisi ini merupakan langkah yang sangat tepat dan penting untuk menciptakan kehidupan beragama yang sehat di Indonesia. Ia mengungkapkan keprihatinan terhadap aturan yang ada saat ini yang, meskipun dimaksudkan untuk kebaikan, telah menimbulkan berbagai kendala dan masalah, terutama terkait dengan perizinan pendirian rumah ibadah.

"Permasalahan utama yang kami lihat adalah persyaratan rekomendasi dari Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) yang harus ditinjau ulang. FKUB, yang bukan aparat negara, memiliki otoritas yang sama dengan otoritas negara dalam memberikan izin pendirian rumah ibadah. Hal ini sering menimbulkan konflik horizontal di masyarakat yang sebenarnya tidak perlu terjadi," kata Pdt. Chuang.

Ia menambahkan bahwa hampir tidak mungkin ada umat beragama yang berniat mendirikan tempat ibadah dengan tujuan buruk. "Jika mereka adalah orang yang beriman dan mengasihi negaranya, maka mereka tidak akan melanggar aturan keimanan dan kenegaraan yang berlaku. Jika tujuan mereka mulia dan tidak melanggar peraturan, seharusnya pendirian tempat ibadah tidak dipersulit. Semakin warga negara takut akan Tuhan, semakin maju bangsanya," tutup Pdt. Rendy Chuang.

Dukungan ini menunjukkan harapan bahwa revisi aturan dapat membantu mengatasi konflik dan mempermudah pendirian rumah ibadah di Indonesia.



Tinggalkan Komentar