Logo
images

Terjun Langsung Ke Bandar Lampung, Ketua Umum PGLII: Gereja Jangan Pernah Kalah Dengan Kelompok Intoleran

PELANGIINDONESIA.ID, LAMPUNG - Setelah tiba di bandara Radin Inten II, 21/2, disambut Sekretaris PW PGLII Lampung Pdt. Indra Rimbawan dan Majelis Pertimbangan PW PGLII Lampung Pdt. Johanes Pardi, segera menuju gedung gereja GKKD, bertemu Pdt. Naek Siregar dengan jemaat, Pdt. Mardi Utomo dari GPIN dan jemaat, serta hamba-hamba Tuhan. Percakapan malam itu yang dimulai pkl. 20.00 WIN berlangsung 3 jam, intinya diskusi seputar apa yang terjadi di GKKD pada hari Minggu 19 Feb dan GPIN Filadelfia. Pertemuan ini juga dihadiri Pdt. Salatieli Daeli Ketua 3 PGIW Lampung sekaligus anggota FKUB Kota Bandar lampung

 

Bahwa telah terjadi pembubaran ibadah di GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) Jl. Sukarno Hatta, Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Raja Basa, yang digembalakan oleh Pdt. Naek Siregar pada hari Minggu, 19 Feb 2023 oleh Ketua RT dan kelompok massa RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Bandar Lampung, Bapak Wawan Kurniawan, dengan alasan GKKD tidak memiliki ijin. Juga dilarangnya beribadah GPIN (Gereja Protestan Injili Nusantara) Filadelfia, Tanjung Senang Kelurahan Way Kandis, kota Bandar Lampung, yang digembalakan Pdt. Mardi Utomo melalui tanda tangan bahwa GPIN harus menandatangi surat tidak akan menggunakan gereja yang tidak berijin untuk beribadah. Ada ucapan yang keluar dari para kepala daerah ini, "di wilayah ini tidak akan mungkin didirikan gereja!"

Bahwa GKKD telah berproses mengurus ijin prinsip pendirian rumah ibadah sesuai PBM No.9 dan No.8 Tahun 2006, sejak memiliki tanah di tahun 2013-2015, namun di 2016 dipaksa tutup dengan alasan pemalsuan tandatangan syarat 60 tanda tangan dari masyarakat. Begitu juga GPIN bahkan sebelum berdiri beberapa rumah tinggal. Keberadaan GPIN Filadelfia telah mendaoat dukungan Ketua RT setempat. Namun justru peran kepala daerah, Lurah dan Ketua FKUB Kota Bandar Lampung yang meminta supaya cooling down agar tidak ada kegiatan ibadah. Bahkan dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal, dimana Lurah di wilayah GPIN, berucap, "Jikalau ijin diberikan Camat dan Walikota saya (sebagai Lurah) mengundurkan diri!"

Pertemuan malam ini bersepakat,
1. Ibadah di GKKD dan GPIN harus terus berlanjut, tidak boleh dihentikan oleh pihak manapun.
2. Proses hukum terhadap Ketua RT Wawan Kurniawan tetap dilanjutkan.
3. GKKD dan GPIN bahkan gereja-gereja di Lampung yang masih berproses PBM No.9 dan No.8 Tahun 2006, diminta terus membangun kerjasama dengan Pembimas Bandar Lampung, agar memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) serta memiliki Ijin Prinsip Rumah Ibadah.
4. Mendesak agar para Kepala Daerah, khususnya RT, RW, Lurah untuk memahami dan membantu Sosialisasi PBM No.9 dan No.8 Tahun 2006 agar tidak gagal paham dengan isi PBM No.9 dan No.8 Tahun 2006.

22/2, bertemu dengan PW PGLII Lampung, berdiskusi dengan Danramil Bandar Lampung Bapak Mayor TNI AD Yudi Nugroho yang juga pengurus PW PGLII Lampung, serta Bapak AKBP Pol Johnsoen Sihotang dari Bareskrim Polda Lampung, yang pada dasarnya mendukung PGLII dan siap ikut mengawal agar kegiatan keagamaan jangan lagi ada gangguan. Setelah PGLII dan Bapak Daeli dari PGIW Lampung, berlanjut menuju ke Polresta Bandar Lampung, audiensi dengan Bapak Kombes Pol Ino Harianto yang sebelumnya bersama Forkompinda Bandar Lampung telah merilis akan mengawal jalannya ibadah GKKD dan GPIN.

Di pertemuan audiensi itu, Kombes Pol Ino Hariantor kembali menegaskan ke PGLII, bahwa beliau akan terus mengawal ibadah GKKD dan GPIN bahkan mengawal seluruh gereja di wilayah tugasnya. Karena itu, atas nama PP PGLII menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang besar kepada Kombes Pol Ino Harianto yang telah dengan sikap yang bijak mengatasi kasus GKKD dan GPIN, bahkan siap membantu memberi ijin sementara bagi GKKD dan GPIN, untuk kemudian dalam proses selanjutnya mendapat ijin prinsip rumah ibadah permanen.

Melengkapi tugas PP PGLII ke Lampung, telah mengirimkan surat protes dan keberatan kepada RT, RW, Lurah, Camat dan Kapolres wilayah Raja Basa Lampung, atas penghentian kegiatan ibadah yang dijamin UU dan HAM.

Dengan demikian, PGLII bersyukur karena adanya pertolongan dari Tuhan Yesus Kristus, kegiatan dan ibadah di GKKD dan GPIN bukan saja berlanjut tetapi juga akan mendapat pengawalan dari aparat kepolisian.

Sebagai Ketua Umum PGLII terus menghimbau kepada seluruh Anggota dan Pengurus, untuk jangan pernah takut menghadapi kelompok-kelompok intoleran yang selalu menghalangi kegiatan ibadah di gereja. Ibadah dan rumah ibadah dijamin UUD 1945 Pasal Pasal 29 butir 2. Mari bangkit dan punya nyali melawan siapapun yang justru menciderai UUD 1955, Pancasila, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika yang sudah dibangun dengan baik sebagai Konsensus Kebangsaan sebagai harga mati! Tuhan Yesus berkati gereja-gereja di Indonesia.



Tinggalkan Komentar